Ulasan Lengkap Tentang Rukun Nikah,Syarat Nikah,dan Syarat Wali
Ulasan Lengkap Tentang Rukun Nikah,Syarat Nikah,dan Syarat Wali
Bagi tiap-tiap muslim wajib mengetahui sayarat & rukun nikah bersama sempurna sebelum menikah. Factor ini amat sangat mutlak dalam pernikahan jadi sah dimata syari'at,Islam & dalam undang-undang pernikahan yg berlaku DiIndonesia.
Ada 5 rukum nikah yg mesti dipenuhi sebelum pernikahan di lakukan, berikut ulasannya :
Rukun nikah
- Pengantin lelaki (Suami),Pengantin wanita(Isteri) Adanya ke-2 mempelai yg tak mempunyai penghalang keabsahan nikah seperti adanya interaksi mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak cowokialah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya.
- Wali & Dua orang saksi lelaki Adanya penyerahan (ijab), yg diucapkan wali atau orang yg menukar posisinya dgn menyampaikan pada (calon) suami, 'Saya nikahkan kamu dgn sebut saja (bunga).
- Kabul (akad nikah) Adanya penerimaan (qabul), merupakan kata yg diucapkan suami atau ada orang yg menukar posisinya dgn mengemukakan, 'Saya menerimnya'.
- Syarat Sah Nikah
Syarat akan suami
- Islam
- Lelaki yg tertentu
- Bukan lelaki mahram dgn akan isteri
- Mengetahui wali yg sebenar bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Dgn kerelaan sendiri & bukan paksaan
- Tak memiliki empat orang isteri yg sah dalam satu periode
- Mengetahui bahawa wanita yg hendak dikawini merupakan sah dijadikan isteri
Syarat akan isteri
- Islam
- Wanita yg tertentu
- Bukan wanita mahram dgn akan suami
- Bukan satu orang khunsa
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tak dalam idah
- Bukan isteri orang
Syarat wali
- Islam, bukan kafir & murtad
- Lelaki & bukannya wanita
- Baligh
- Dgn kerelaan sendiri & bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tak fasik
- Tak cacat akal fikiran,gila, terlampaui lanjut umur dan seterusnya
- Merdeka
- Tak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Sebaiknya dapat isteri butuh tentukan syarat WAJIB jadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti diatas sehingga tak sahlah satu buah pernikahan itu. Juga Sebagaisatu orang mukmin yg sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yg wajib seperti ini. Jikalau tak di ambil kira, kita dapat hidup di lembah zina selamanya.
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Mendalami kandungan lafaz ijab & qabul
- Mampu mendengar, menyaksikan & bercakap
- Adil (Tak laksanakan dosa-dosa akbar & tak berterusan lakukan dosa-dosa mungil)
- Merdeka
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah sesuai
- Tak boleh memakai perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tak diikatkan bersama tempoh dikala seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yg sah dalam tempoh tertentu seperti yg dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
- Tak dengan cara taklik(ga ada sebutan prasyarat tatkala ijab dilafazkan)
Sampel bacaan Ijab : Wali/wakil Wali bicara terhadap dapat suami : "Aku nikahkan/kahwinkan engkau bersama Diana Binti Daniel dgn mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sejumlah RM 3000 tunai".
Syarat qabul
- Kata Kata mestilah tepat dgn kata kata ijab
- Tidak Ada perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh dapat suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tak diikatkan bersama tempoh disaat seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tak dengan cara taklik(ga ada sebutan prasyarat selama qabul dilafazkan)
- Menyatakan nama dapat isteri
- Tak diselangi bersama perkataan lain
Sample sebutan qabul(dapat dilafazkan oleh suami) : "Aku terima nikah/perkawin dgn Diana Binti Daniel bersama mas kawinnya jumlahnya RM 3000 tunai" .
0 Response to "Ulasan Lengkap Tentang Rukun Nikah,Syarat Nikah,dan Syarat Wali "
Post a Comment