Bahaya Talaq Bagi Suami Istri (WALAUPUN MAKSUD BERCANDA)

Bahaya Talaq Bagi Suami Istri (WALAUPUN MAKSUD BERCANDA)



Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Biasanya kata-kata cerai/talaq itu keluar dari mulut suami ketika sedang marah. Sebab nyaris jarang terjadi ungkapan cerai/talak itu dilakukan di saat bahagia. Tentang seorang yang sedang dalam keadaan marah lantas mengucapkan kalimat yang bermakna menceraikan istrinya, ada hadits yang menyebutkan bahwa lafaz itu tidak menjatuhkan thalaq.
"Dari Asiyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak syah talak dan memerdekakan budak dalam keadaan marah." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, Hakim).
Hadits ini meski dikritik sebagian orang bahwa di dalamnya ada rawi yang tidak kuat, namun umumnya para muhadditsin menshahihkannya. Dan hadits ini menurut hakim termasuk hadits shahih menurut syarat Muslim.

Talaq Bagi Suami Istri

Imam Al-Bukhari telah menuliskan dalam kitab shahihnya sebuah bab yang berjudul : "Bab Talaq Pada Waktu Ighlak (marah), tepaksa, mabuk dan gila." Lalu beliau membedakan antara talaq pada waktu ighlak (marah) dengan bentuk-bentuk lainnya.

Imam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim cenderung menjadikan tolok ukur jatuh tidaknya talaq dari sengaja atau tidaknya. Siapa yang tidak bertujuan atau tidak berniat untuk mentalak serta tidak mengerti apa yang diucapkannya, maka dia dalam kondisi ighlaq (marah), yang berarti talaknya tidak jatuh.


Namun tidak semua kondisi marah itu bisa dijadikan alasan dari tidak jatuhnya talaq. Dalam hal ini, para ulama membedakan marah itu menjadi tiga macam :
  1. Marah yang menghilangkan akal hingga batas seseorang tidak ingat lagi apa yang diucapkannya. Dalam kasus seperti ini maka bila dia melafazkan kata talak kepada istrinya, tidak jatuh talaknya. Artinya, perceraian tidak terjadi.
  2. Marah yang masih bisa seseroang untuk mengetahui apa yang diucapkannya. Dalam kasus ini maka bila dia melafazkan talak, jatuhlah talak itu dan istrinya tercerai dengan sendirinya.
  3. Marah yang ada diantara keduanya yaitu antara sebagian akalnya hilang dan sebagian masih ada. Sehingga begitu marahnya mereda, bisa jadi dia merasa menyesal atas apa yang tadi dilakukan.
  4. Marah yang jenis ini adalah menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama. Syeikh As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah cenderung mengatakan bahwa bila dia melafazkan talak maka talaknya tidak jatuh.
Bila suami terlanjur menjatuhkan talaq kepada istrinya dan tidak lama kemudian dia menyesalinya, maka dia masih punya kesempatan rujuk tanpa menikah ulang. Bahkan cukup dengan niat saja atau dengan mencampurinya saja, tanpa mengucapkan kata rujuk secara terbuka. Asalkan rujuk itu dilakukan sebelum berakhir masa iddah. Masa iddah seorang wanita yang ditalak suaminya adalah 3 kali masa suci (dari haidh) menurut pendapat yang paling kuat sebagaimana disebutkan dalam Al-
Quran.

Wanita-wanita yang ditalaq handaklah menahan diri tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah : 228)

Namun bila rujuknya baru mau dilakukan setelah selai masa iddahnya, maka harus dengan cara menikah ulang dari awal. Termasuk dengan khitbah, maskawin dan akad nikah yang disertai dengan adanya wali dan dua orang saksi.

Rujuk setelah menceraikan, baik dilakukan sebelum selesai masa iddah atau pun sesudah lewat masa idaah akan menggugurkan satu point talaq dari tiga point yang mereka miliki. Artinya, bila terjadi lagi talak, pasangan itu kehilangan point ke dua dan tersisa hanya tinggal satu point lagi.
Seandainya mereka rujuk lagi lalu cerai lagi, maka habislah ketiga point yang mereka miliki. Bila ketika point talak ini sudah habis, maka tidak ada cerita lagi untuk rujuk. Sebab posisi talaknya adalah talak tiga. Talak tiga adalah talak yang memisahkan pasangan suami istri selama-lamanya. Haram bagi mereka untuk rujuk lagi kecuali bila ada muhallil.

Maksudnya, istri yang sudah ditalaq tiga kali itu kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain dengan niat bukan sekedar untuk menghalalkan semata, tetapi dengan niat untuk membangun rumah tangga selama-lamanya. Seandainya atas izin Allah, pasangan baru itu kemudian bercerai, maka mantan suami yang pertama itu boleh saja mengajukan lamaran kembali asalkan masa iddah mantan istrinya itu sudah habis. Dan pada saat itu barulah mereka boleh menikah lagi. Namun agaknya, kondisi ini nyaris mustahil terjadi.


1. Istri yang ditalaq adalah benar-benar istri yang sah secara hukum.

Yang dimaksud di sini adalah istri yang ditalaq adalah benar-benar istri yang sah atau masih ada masa ‘iddah dari talaq roj’i. Sedangkan jika istri sudah ditalaq ba-in atau nikahnya jadi faskh (batal), mayoritas ulama menganggap tidak sahnya talaq.

Jika istri ditalaq sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka tidak ada masa ‘iddah. 

Talaq Bagi Suami Istri

Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ 
مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
,“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya” (QS. Al Ahzab: 49).
2. Hendaklah dispesifikkan manakah istri yang ditalaq. 
Ini diperlukan ketika istri lebih dari satu. Hal ini bisa dilakukan dengan isyarat, sifat atau niat. Seperti suami mengatakan kepada salah satu istrinya dengan rinci, “Wahai Zainab, saya talaq kamu”.[1]
Asalnya talaq dilakukan dengan ucapan. Namun kadangkala talaq dilakukan melalui tulisan atau isyarat.
1. Talaq dengan lafazh (ucapan)
Talaq dengan ucapan ada dua macam: (1) talaq dengan lafazh shorih (tegas) dan (2) talaq dengan lafazh kinayah (kiasan).
Talaq dengan lafazh shorih (tegas) artinya tidak mengandung makna lain ketika diucapkan dan langsung dipahami bahwa maknanya adalah talaq, lafazh yang digunakan adalah lafazh talaq secara umum yang dipahami dari sisi bahasa dan adat kebiasaan. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Tak pegat koe (saya ceraikan kamu dalam bahasa Jawa). Lafazh-lafazh ini tidak bisa dipahami selain makna cerai atau talaq, maka jatuhlah talaq dengan sendirinya ketika diucapkan serius maupun bercanda dan tidak memandang niat. Intinya, jika lafazh talaq diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talaq selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalaq. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalaq istri dalam keadaan main-main atau bercanda,

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.[2]
Talaq dengan lafazh kinayah (kiasan) tidak diucapkan dengan kata talaq atau cerai secara khusus, namun diucapkan dengan kata yang bisa mengandung makna lain. Jika kata tersebut tidak punya arti apa-apa, maka tidak bisa dimaksudkan cerai dan itu dianggap kata yang sia-sia dan tidak jatuh talaq sama sekali. Contoh lafazh kinayah yang dimaksudkan talaq, “Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”. Kalimat ini bisa mengandung makna lain selain cerai. Barangkali ada yang memaksudkan agar istrinya pulang saja ke rumah, namun bukan maksud untuk cerai. Contoh lainnya, “Sekarang kita berpisah saja”. Lafazh ini pun tidak selamanya dimaksudkan untuk talak, bisa jadi maknanya kita berpisah di jalan dan seterusnya. Jadi contoh-contoh tadi masih mengandung ihtimal (makna lain). Untuk talak jenis ini perlu adanya niat. Jika diniatkan kalimat tadi untuk maksud talak, jatuhlah talak. Jika tidak, maka tidak jatuh talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.”[3]
Jika talaqnya hanya dengan niat dalam hati tidak sampai diucapkan, maka talaqnya tidak jatuh. Karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.[4]
2. Talaq dengan tulisan
Talaq ini bisa dilakukan lewat sms, email, atau surat menyurat. Jika seseorang tidak ada di tempat, lalu ia menulis pesan kepada istrinya melalui sarana-sarana tadi, maka talaqnya jatuh ketika ia berniat untuk talaq. Demikian pendapat jumhur –mayoritas ulama-.
Az Zuhri berkata, “Jika seseoran menuliskan pada istrinya kata-kata talaq, maka jatuhlah talaq. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.
Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talaq pada istrinya, maka jatuhlah talaq”.
Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalaq, maka jatuhlah talaq sebagaimana ucapan.[5]
Namun untuk tulisan melalui perangkat elektronik perlu ditegaskan bahwa benar-benar tulisan tadi baik berupa sms, email atau fax dari suaminya. Jika tidak dan hanya rekayasa orang lain, maka jelas tidak jatuh talaq.[6]
3. Talaq dengan isyarat
Jika suami mampu mentalaq dengan ucapan, maka tidak sah jika ia melakukan talaqnya hanya dengan isyarat. Demikian menurut jumhur –mayoritas ulama-. Kecuali untuk orang yang bisu yang tidak dapat berbicara, maka talaqnya jatuh jika ia melakukannya dengan isyarat. Namun ulama Hanafiyah dan juga pendapat Syafi’iyah menganggap bahwa jika orang bisu tadi mampu melakukannya dengan tulisan, maka sebaiknya dengan tulisan. Jika tidak, maka tidak sah. Karena talaq lewat tulisan lebih menunjukkan yang dimaksud, beda halnya jika hanya dengan isyarat kecuali dalam kondisi darurat karena tidak mampu.[7]
Apakah Talaq Harus dengan Saksi?
Menurut mayoritas ulama dari kalangan salaf dan imam madzhab, disunnahkan (dianjurkan) adanya saksi dalam talaq karena hal ini lebih menjaga hak-hak suami istri dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari jika masih ada perdebatan. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ 
وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” (QS. Ath Tholaq: 2). Di antara alasannya kenapa saksi di sini tidak sampai wajib adalah karena dalam ayat lainnya kalimat talak tidak disertai dengan saksi. Begitu pula dalam beberapa hadits. Dan talak adalah hak suami dan tidak butuh adanya pendukung karena itu haknya secara langsung. Hal ini sama halnya dengan persaksian yang lain.[8]

0 Response to "Bahaya Talaq Bagi Suami Istri (WALAUPUN MAKSUD BERCANDA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel